JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari ini, Senin (2 Juni 2025). Pencairan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang dari penerima, sesuai mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan PT Taspen.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Mengutip aturan resmi, gaji ke-13 terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan pangan
Tunjangan kinerja
Tunjangan jabatan (bagi yang menjabat struktural/fungsional)
Artinya, jumlah yang diterima masing-masing PNS akan berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan tunjangan kinerjanya.
Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok yang menjadi komponen utama gaji ke-13:
Golongan I
Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II
Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III
Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV
Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Jumlah akhir gaji ke-13 akan ditambah dengan tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta yang terbesar adalah tunjangan kinerja, tergantung instansi dan peringkat kinerja ASN yang bersangkutan.
Taspen Pastikan Pencairan Dimulai Hari Ini
PT Taspen, sebagai badan yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji dan tunjangan PNS serta pensiunan, menyatakan bahwa proses pencairan dimulai hari ini tanpa hambatan.
“Pembayaran ini akan mulai disalurkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan,” jelas Henra, Sekretaris Perusahaan Taspen, dikutip dari laman resmi Taspen, Senin (2/6/2025).
Henra menambahkan, peserta tidak perlu melakukan pengajuan, autentikasi, atau verifikasi ulang untuk mendapatkan gaji ke-13. Dana akan otomatis ditransfer ke rekening penerima sesuai data yang telah dimiliki.
Mekanisme Pembayaran Otomatis
Dengan sistem digital dan basis data yang telah tersinkronisasi, gaji ke-13 dikirim secara langsung ke rekening masing-masing PNS dan penerima pensiun, tanpa perlu proses administratif tambahan. Hal ini memudahkan sekaligus mempercepat penyaluran dana secara nasional.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait