Mobil Bertangki Siluman Borong Solar Subsidi, Mafia Migas Jateng Selewengkan Rp12 Miliar

Taufik Budi
Mobil Bertangki Siluman Borong Solar Subsidi, Mafia Migas Jateng Selewengkan Rp12 Miliar. Foto: iNewsJoglosemar/Taufik Budi

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Praktik mafia BBM subsidi di Jawa Tengah ternyata dilakukan dengan cara yang semakin canggih. Mobil pribadi dimodifikasi menjadi tangki siluman untuk memborong biosolar dan pertalite dari SPBU, lalu dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.

Modus itu berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres selama operasi sepanjang April 2026. Hasilnya, sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, para pelaku sengaja membuat tangki tambahan di dalam kendaraan agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Mereka membeli biosolar dan pertalite di SPBU menggunakan barcode resmi, lalu dijual kembali ke sektor industri demi mencari keuntungan,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026).

Sebagian kendaraan bahkan menggunakan pelat nomor berbeda agar dapat membeli BBM subsidi berkali-kali tanpa terdeteksi sistem. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi tersebut.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita 3.824 liter biosolar, 7.160 liter pertalite, puluhan kendaraan roda empat, kendaraan modifikasi, hingga alat pendukung distribusi ilegal lainnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah pelaku merupakan residivis kasus serupa. Mereka kembali bermain karena melihat besarnya keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi.

Djoko menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena subsidi negara yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dinikmati para mafia energi.

Polda Jateng mencatat estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan selama April 2026 mencapai lebih dari Rp12 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 52 dan 55 UU Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network