Akuntan Publik Didenda Rp50 Juta oleh OJK, Ini Pelanggarannya

Taufik Budi
Akuntan Publik Didenda Rp50 Juta oleh OJK, Ini Pelanggarannya (Ist)

Langkah pengawasan ini dilakukan di tengah upaya OJK memperkuat struktur pasar keuangan nasional yang saat ini menunjukkan kinerja positif. Di sektor pasar saham, misalnya, indeks mencatat penguatan 6,04 persen secara mtd (month-to-date) dan 1,35 persen ytd (year-to-date), didorong oleh masuknya investor non-residen dengan net buy sebesar Rp5,53 triliun mtd.

Di pasar obligasi, investor asing juga menunjukkan optimisme dengan net buy Rp24,09 triliun mtd, menguatkan indeks ICBI ke level 409,16. Industri pengelolaan investasi juga mencatat pertumbuhan, dengan Asset Under Management (AUM) per 27 Mei 2025 mencapai Rp848,88 triliun, naik 1,91 persen mtd.

Di sisi lain, OJK juga mencatat bahwa pasar derivatif keuangan mengalami peningkatan nilai transaksi hingga Rp160,39 triliun pada Mei 2025. Sedangkan, perkembangan Bursa Karbon yang masih dalam tahap awal telah mencatat volume transaksi sebesar 1,59 juta tCO2e dengan akumulasi nilai Rp77,95 miliar.

Seiring perkembangan tersebut, OJK menyatakan tetap mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong insentif ekonomi, termasuk segmen UMKM dan program intermediasi keuangan yang inklusif, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

“Langkah penegakan ketentuan dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar keuangan nasional yang sedang tumbuh positif,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network