Sejumlah kasus yang dianggap menonjol dan mendapat perhatian publik antara lain: Kasus pemerasan berkedok wartawan di Hotel Alam Indah Gombel, Semarang, dengan kerugian mencapai Rp12 juta; Tawuran gangster perempuan yang viral di Jalan Kokrosono, Semarang; Perusakan aset milik PT KAI oleh oknum anggota ormas; Dugaan penipuan oleh ketua ormas dan istrinya di Blora, dengan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Menurut Wakapolda, berakhirnya Operasi Aman Candi 2025 tidak berarti berakhir pula upaya pemberantasan premanisme.
“Ini sebagai bentuk komitmen Polda Jateng bersama pemerintah daerah untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap premanisme. Dengan demikian, masyarakat dapat beraktivitas dengan aman serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Polda Jateng akan melanjutkan upaya pasca-operasi, berupa patroli, penjagaan, pengawalan, dan penyuluhan di titik-titik vital seperti kawasan industri, sentra ekonomi, fasilitas umum, dan pusat keramaian.
Polda Jateng juga menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam pelaporan aksi-aksi premanisme yang masih terjadi di lingkungan masing-masing.
“Dukungan masyarakat sangat kami harapkan. Bila masih mendapati adanya praktik premanisme baik oleh perorangan maupun kelompok, segera laporkan kepada aparat Kepolisian. Kami berkomitmen untuk menuntaskan hingga Jawa Tengah benar-benar bersih dari aksi premanisme,” pungkas Brigjen Latif.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait