Negara Rugi Rp1 Miliar per 2 Pekan akibat Tambang Pasir Ilegal Klaten

Ari Sandita Murti
Negara Rugi Rp1 Miliar per 2 Pekan akibat Tambang Pasir Ilegal Klaten (Ari Sandita)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Polisi mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal yang merugikan negara hingga Rp1 miliar setiap dua pekan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ACS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka dan menahannya. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujarnya.

ACS diketahui berperan sebagai koordinator lapangan dalam kegiatan tambang ilegal yang dilakukan di Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Klaten.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melaporkan adanya penambangan liar di wilayah konsesinya. Berdasarkan temuan awal, kegiatan tambang tersebut dilakukan oleh perorangan dan bukan atas nama perusahaan resmi.

“Korlap beserta saksi-saksi telah diamankan. Mereka ini perorangan, bukan perusahaan,” terang Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono.

Barang Bukti: Ekskavator hingga Truk Pengangkut

Dalam penggerebekan di lokasi tambang, polisi menyita sejumlah alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut, termasuk 1 unit ekskavator, 11 unit truk pengangkut pasir, dan berkas dokumen penjualan pasir.

Pasir dan batu hasil tambang ilegal ini diduga dijual ke toko bangunan dan pemborong proyek konstruksi, yang kini sedang didalami keterlibatannya dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

Pengusutan kasus tambang ilegal ini dilakukan secara lintas lembaga. Polisi menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PPNS dari Ditjen Minerba untuk pendalaman teknis dan regulasi tambang.

Brigjen Nunung memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan ACS saja, melainkan akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor intelektual dan pemodal di balik jaringan tambang ilegal ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 5 dan 56 KUHP (terkait turut serta dalam kejahatan). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network