Kombes Pol Rudi Hartono menjelaskan, tersangka AJ diketahui merupakan kakak dari seorang residivis berinisial BA, yang telah empat kali divonis dalam kasus serupa. BA terakhir ditangkap pada 3 Januari 2025, saat sedang bertransaksi narkoba di sebuah hotel di Kota Tegal.
“Setelah penangkapan terhadap AJ, tim terus mendalami keterangannya dan terungkap bahwa barang haram ini milik adiknya, BA,” kata Rudi.
Dari hasil penyelidikan, BA diketahui sebagai kaki tangan dari bandar besar berinisial E di Jakarta. Narkotika dikirim melalui jalur kereta api dan diterima oleh jaringan lokal untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal.
“Fakta ini menunjukkan bahwa sindikat terus beroperasi meskipun pelakunya berada dalam lapas. Bahkan ada rencana bahwa barang haram ini akan tetap diedarkan saat BA menjalani hukuman di Lapas Tegal,” jelas Rudi Hartono.
Kepala BNNK Tegal, Nasrudin, menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Tanpa partisipasi warga, kasus ini bisa terus berlangsung. Maka penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam jika mencium tanda-tanda peredaran narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kesuben, Suparjo, menyampaikan keprihatinannya karena wilayahnya menjadi lokasi penyimpanan narkoba. Ia menegaskan, pihak desa akan bekerja sama dengan aparat untuk menjaga lingkungan bebas dari narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti ini. Pemerintah desa siap bersinergi dengan BNN dan Kepolisian untuk menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait