Pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 2.365 sak pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, terdiri dari 1.115 sak pupuk merek ENVIRO NPK, 380 sak pupuk merek ENVIRO NKCL, 170 sak pupuk merek ENVIRO Phospat Super 36, 220 sak pupuk merek SPARTAN NPK, 320 sak pupuk merek SPARTAN NKCL, dan 160 sak pupuk merek SPARTAN SP-36.
Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan bahwa perusahaan tersebut secara legal telah berdiri sejak 2009 dan memiliki izin lengkap.
“CV. SAYAP ECP telah berdiri sejak tahun 2009 dan telah memiliki legalitas berupa NIB, Surat Izin Usaha, NPWP, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI,” katanya.
Namun berdasarkan hasil uji laboratorium, pupuk-pupuk tersebut tidak memenuhi kadar komposisi sesuai label.
“Terhadap temuan pupuk tersebut di atas, kemudian dilakukan uji laboratorium di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standard Instrumen Jawa Tengah untuk mengetahui komposisi dalam pupuk, dan diperoleh hasil komposisinya jauh di bawah komposisi yang ditentukan,” terang Arif.
Ditambahkan, produksi pupuk non-subsidi dari pabrik tersebut tergolong masif. “Hasil produksi pupuk non-subsidi di CV. SAYAP ECP sebanyak 260 sampai 390 ton per bulan,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait