Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, mengonfirmasi bahwa JD adalah anggota Polres Lubuklinggau dan telah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Yang bersangkutan sudah kita proses secara internal dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” tegas AKBP Adhitia.
Ia menekankan pentingnya disiplin dan menjaga kehormatan institusi, serta memastikan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Inf Arie Prasatyo Widyo Broto, melalui Pasintel Kapten Budi Raharjo, membenarkan bahwa FAT adalah istri dari anggota aktif TNI AD yang berdinas di Kodim 0406.
“Benar, proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk perempuan sudah dikembalikan ke pihak keluarga oleh suaminya,” ujar Kapten Budi.
FAT diketahui juga bekerja sebagai pegawai salah satu bank BUMN di Bangko, Provinsi Jambi, selain berstatus sebagai ibu Persit. Informasi ini makin menambah sorotan terhadap kasus yang mencoreng nama baik dua institusi besar: Polri dan TNI.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Brigpol JD masih berjalan di Propam. Sedangkan pihak TNI juga menyatakan komitmen untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait