Pemalsuan Pupuk Langgar Regulasi, Distan Jateng Tegaskan Ada Pelanggaran Berat

Taufik Budi
Pemalsuan Pupuk Langgar Regulasi, Distan Jateng Tegaskan Ada Pelanggaran Berat. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kasus pupuk tak sesuai label produksi CV Sayap ECP mendapat sorotan serius dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah. Asil Tri Yuniati, Kepala Seksi Pupuk dan Pembiayaan, menegaskan bahwa pupuk yang beredar di masyarakat harus sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pertanian.

"Apa pun pupuk yang dijual di masyarakat harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pertanian," ujar Asil, merespons temuan pupuk anorganik palsu yang diproduksi di Karanganyar dan beredar di Kabupaten Sragen.

Harus Penuhi Permentan 36 Tahun 2017 dan Turunannya

Menurut Asil, pupuk anorganik yang beredar wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2017, serta turunannya, yakni Permentan Nomor 209 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut diatur secara rinci persyaratan izin dan standar mutu yang harus dipenuhi produsen pupuk anorganik.

“Karena yang disampaikan dalam kasus ini adalah pupuk anorganik, tentunya harus sesuai dengan Permentan 36 tahun 2017 tentang persyaratan perizinan pupuk anorganik, berikut turunannya yaitu Permentan Nomor 209 tahun 2018 tentang persyaratan minimal yang harus ada dan wajib dipenuhi oleh produsen,” jelas Asil.

Pupuk Tanpa Izin dan Label Tak Sesuai Dilarang Beredar

Asil menyebut ada dua pelanggaran utama dalam kasus pupuk palsu ini. Pertama, pupuk tidak boleh beredar sebelum izin keluar. Kedua, label pupuk harus mencerminkan isi dan hasil uji laboratorium.

"Yang dilarang adalah mengedarkan pupuk sebelum proses izin keluar. Tidak mencantumkan seluruh persyaratan pada labelnya. Artinya, label dan pupuknya yang ada di kemasan harus ada kesesuaian sesuai dengan uji lab," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pupuk wajib melalui uji administrasi dan teknis, yang meliputi uji mutu dan uji efektivitas, sebelum diperjualbelikan di pasar.

Kandungan NPK Harus Penuhi Batas Minimal

Pupuk yang ditemukan dalam kasus CV Sayap ECP termasuk jenis pupuk majemuk, karena mengandung lebih dari satu unsur hara. Dalam hal ini, pupuk jenis NPK harus memiliki kandungan N (nitrogen), P₂O₅ (fosfat), dan K₂O (kalium) minimal total 30 persen.

"Karena ini termasuk pupuk majemuk dengan kandungan lebih dari satu kandungan, jadi kandungan untuk NPK persyaratan minimal itu harus kandungan N, P₂O₅, dan K₂O minimal 30 persen," jelasnya.

Jika hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan di bawah angka itu, maka pupuk tersebut tidak sesuai dengan label, dan dianggap melanggar regulasi.

Dampak ke Tanaman: Pertumbuhan dan Perkembangan Terganggu

Menurut Asil, penggunaan pupuk yang tidak memenuhi standar teknis berisiko besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Jika petani menggunakan pupuk semacam itu, potensi kerugian jangka pendek dan panjang sangat mungkin terjadi.

"Pengaruh terhadap tanaman tentunya kalau pupuk yang dijual itu tidak sesuai dengan persyaratan minimal dari Kementerian Pertanian, pastinya akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tanaman ketika diaplikasikan," ungkapnya.

Sebagai langkah ke depan, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah akan memperkuat pengawasan dan edukasi kepada produsen maupun masyarakat agar hanya menggunakan pupuk yang telah berizin resmi, telah lulus uji mutu, dan telah terverifikasi komposisinya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network