SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah membongkar praktik produksi pupuk yang tidak sesuai dengan label komposisi oleh sebuah perusahaan bernama CV Sayap ECP. Penyelidikan dilakukan secara bertahap sejak adanya laporan awal hingga penetapan satu orang tersangka berinisial TS yang merupakan direktur perusahaan tersebut.
Kasus ini bermula pada Selasa, 13 Mei 2025, saat Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menerima informasi mengenai beredarnya pupuk bermerek ENVIRO di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Pupuk tersebut diduga tidak memiliki kualitas sebagaimana tercantum dalam label kemasan.
Mendapatkan informasi tersebut, Satgas Pangan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi bahwa pupuk itu diproduksi oleh CV Sayap ECP yang berlokasi di Matesih, Kabupaten Karanganyar.
Penggerebekan di Lokasi Produksi dan Gudang
Penyidik kemudian melakukan pengecekan langsung ke pabrik CV Sayap ECP dan mendapati bahwa benar perusahaan tersebut memproduksi pupuk dengan merek ENVIRO dan SPARTAN. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pupuk-pupuk hasil produksi itu disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Di gudang tersebut ditemukan sejumlah pupuk berbagai merek yang seluruhnya diproduksi oleh CV Sayap ECP. Beberapa di antaranya adalah ENVIRO NKCL, ENVIRO Phospat Super 36, SPARTAN NPK, SPARTAN NKCL, dan SPARTAN SP-36.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait