Kronologi Terbongkarnya Produksi Pupuk Palsu CV Sayap ECP, Polisi Tahan Direktur

Taufik Budi
Kronologi Terbongkarnya Produksi Pupuk Palsu CV Sayap ECP, Polisi Tahan Direktur. Foto: Ist

Pemeriksaan Laboratorium: Kandungan Tak Sesuai Label

Polda Jawa Tengah kemudian membawa 7 sampel pupuk dari CV Sayap ECP untuk diuji laboratorium. Pemeriksaan dilakukan di Laboratorium Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah.

Tujuh produk pupuk yang diperiksa adalah:

1. ENVIRO

2. NKCL SPARTAN

3. SPARTAN Phospat Super 36

4. ENVIRO NKCL

5. NPK ENVIRO

6. NPK SPARTAN

7. ENVIROPhos 36

Hasil laboratorium menunjukkan bahwa kandungan unsur hara seperti Nitrogen, Fosfor, dan Kalium dalam pupuk-pupuk tersebut jauh di bawah komposisi yang tercantum dalam label. Sebagai contoh, pupuk ENVIRO yang di labelnya mencantumkan kandungan Nitrogen 17%, Fosfor 14%, dan Kalium 12%, ternyata hanya mengandung masing-masing nol koma sekian persen.

Selain uji laboratorium, penyidik juga meminta keterangan dari ahli pertanian dari Universitas Diponegoro (Undip). Setelah mendapatkan hasil yang mendukung dugaan pelanggaran, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penghentian produksi sekaligus penyitaan barang bukti dari pabrik maupun gudang.

Total barang bukti yang disita mencapai 118,25 ton pupuk, dengan rincian sebagai berikut:

1. 1.115 sak pupuk merek ENVIRO NPK @ 50 kg

2. 380 sak pupuk merek ENVIRO NKCL @ 50 kg

3. 170 sak pupuk merek ENVIRO Phospat Super 36 @ 50 kg

4. 220 sak pupuk merek SPARTAN NPK @ 50 kg

5. 320 sak pupuk merek SPARTAN NKCL @ 50 kg

6. 160 sak pupuk merek SPARTAN SP-36 @ 50 kg

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network