Ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, khususnya pada butir ketujuh tentang pemberantasan narkoba.
“Kami ingin mengirim pesan tegas bahwa tempat hiburan bukan tempat untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tapi juga mengedukasi para pengelola bahwa mereka adalah mitra penting dalam menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dan sehat,” imbuhnya.
Tak hanya melakukan razia, BNNP Jateng juga mengedepankan pendekatan restoratif dan edukatif. Mereka yang terindikasi positif tidak langsung dijatuhi sanksi hukum, namun diarahkan mengikuti proses rehabilitasi.
“Tidak ada niat menghakimi, kami hadir untuk mencegah dan membina. Mereka yang positif bukan langsung dihukum, tapi kita ajak masuk dalam proses rehabilitasi. Inilah semangat restoratif yang kami usung,” jelas Agus Rohmat.
Kombes Pol. Henry Julius Pardomuan, S.I.K., Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng menambahkan bahwa metode yang digunakan dalam razia kali ini merupakan pendekatan terpadu. Pemeriksaan diawali dengan screening mata dan gigi, dilanjutkan dengan tes urine, dan ditindaklanjuti dengan assessment rehabilitasi bagi mereka yang terindikasi positif.
“Kami menekankan bahwa tidak ada ruang gelap bagi penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan razia berkala ke wilayah lain,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait