BREAKIING NEWS: Bupati Semarang Batalkan Kenaikan Pajak 2025

Taufik Budi
BREAKIING NEWS: Bupati Semarang Batalkan Kenaikan Pajak 2025. Foto: Taufik Budi


SEMARANG, iNewsJoglosemar.id Bupati Semarang Ngesti Nugraha memutuskan membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk menjaga kondisi daerah tetap kondusif sekaligus melindungi masyarakat dari beban ekonomi tambahan.

“Kemarin, 14 Agustus, kami mengikuti rapat koordinasi dengan Pak Mendagri bersama semua kepala daerah se-Indonesia. Dari situ ada surat edaran terkait pajak dan retribusi. Menindaklanjuti itu, kami rapat lagi dan memutuskan kenaikan NJOP 2025 dibatalkan,” kata Ngesti, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, pembatalan ini berarti tarif NJOP yang naik akan kembali sama dengan tarif tahun 2024.
“Yang turun tetap turun. Ada yang turun karena kawasan tanaman pangan dan peternakan,” jelasnya.

Ngesti menegaskan, keputusan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi serta keamanan daerah.

“Kami ingin Kabupaten Semarang tetap ayem tentrem dan kondusif,” ujarnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network