SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Bupati Semarang Ngesti Nugraha memutuskan membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga kondisi daerah tetap kondusif sekaligus melindungi masyarakat dari beban ekonomi tambahan.
“Kemarin, 14 Agustus, kami mengikuti rapat koordinasi dengan Pak Mendagri bersama semua kepala daerah se-Indonesia. Dari situ ada surat edaran terkait pajak dan retribusi. Menindaklanjuti itu, kami rapat lagi dan memutuskan kenaikan NJOP 2025 dibatalkan,” kata Ngesti, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, pembatalan ini berarti tarif NJOP yang naik akan kembali sama dengan tarif tahun 2024.
“Yang turun tetap turun. Ada yang turun karena kawasan tanaman pangan dan peternakan,” jelasnya.
Ngesti menegaskan, keputusan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi serta keamanan daerah.
“Kami ingin Kabupaten Semarang tetap ayem tentrem dan kondusif,” ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait