Prof. Pujiyono menilai, Indonesia bisa mencontoh mekanisme pembalikan beban pembuktian seperti di Malaysia. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di Indonesia karena dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
“Tapi karena ini adalah extraordinary crime atau serious crime, maka harus ada extraordinary measure. Tidak hanya praduga tak bersalah, tapi juga praduga bersalah,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk keberanian politik hukum. “Kalau instrumen hukum kita sudah ada, tapi kalau masih ada pihak yang menghalangi, itu berarti ada kepentingan yang ingin melindungi praktik lama,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong agar konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) bisa diadopsi. Mekanisme ini, yang sudah diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, memungkinkan penyelesaian perkara pidana korupsi di luar pengadilan dengan fokus pada pengembalian kerugian negara.
“Dalam KUHP baru ada peluang ke arah itu, tapi kita masih kaku dalam menempatkan pidana penjara sebagai jalan utama. Padahal, pidana penjara seharusnya menjadi the last resort,” ujarnya.
Pujiyono menekankan bahwa penegakan hukum pidana jangan hanya dipahami sebagai persoalan hukum semata, melainkan juga kebijakan sosial. “Tujuan utama kebijakan hukum pidana adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hukum harus digunakan untuk kesejahteraan manusia, bukan manusia yang dipaksakan demi hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum modern harus segera diimplementasikan agar Indonesia tidak selalu dirugikan oleh praktik korupsi. “Saya lebih setuju kalau Indonesia berani mencontoh Malaysia,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait