JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah tidak lagi memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dan B2 bagi sopir truk logistik. Kesepakatan itu disampaikan langsung dalam pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi V DPR, pemerintah, serta asosiasi pengemudi, Rabu (1/10/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dari pihak pemerintah hadir Menteri Perhubungan Duddy, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta perwakilan Asosiasi Pengemudi Indonesia (API) dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI).
Dasco menegaskan, DPR bersama pemerintah sudah menyepakati sejumlah poin penting untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi truk.
“Satu, kita menyepakati percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2019, yang substansinya akan dimasukkan dulu ke dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga bersepakat membentuk tim kecil guna merumuskan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Tim ini akan melibatkan Kementerian Perhubungan, kementerian/lembaga terkait, hingga asosiasi pengemudi.
Dasco menegaskan poin utama yang sangat dinanti sopir logistik adalah terkait biaya perpanjangan SIM.
“Untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum, sudah kita sepakati tidak dikenakan PNBP,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait