Ida juga menekankan bahwa Kompolnas memastikan seluruh proses tetap berpegang pada mekanisme scientific criminal investigation (SCI), mengingat perkara ini menyangkut klaim keaslian dokumen pendidikan.
"Terpenting Kompolnas membatasi prosedur yang dilakukan berpegang pada scientific criminal investigation (SCI), dan karena ini berkenaan dengan keaslian dan tidak keaslian, maka setidaknya harus bersifat SCI," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa gelar perkara hari ini bertujuan untuk menentukan tersangka. Proses tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan asesmen bersama sejumlah ahli.
"Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," kata Budi saat dikonfirmasi.
"Asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
