Penipuan Keuangan Makin Marak, Kerugian Capai Rp7,5 Triliun

Taufik Budi
Penipuan Keuangan Makin Marak, Kerugian Capai Rp7,5 Triliun. Foto: Ist

Hidayat juga mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, Kantor OJK Jawa Tengah–DIY menerima 3.614 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, dengan kasus terbanyak berupa penipuan digital seperti money game dan impersonation. Pengaduan tersebut sebagian besar berakar dari rendahnya literasi dan kurangnya kewaspadaan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menegaskan bahwa ancaman scam dapat menyasar siapa saja. “Scam keuangan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat, sehingga kewaspadaan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat terhindar dari berbagai bentuk penipuan keuangan,” katanya.

Sebagai upaya memperkuat penanganan kejahatan finansial, OJK dan Satgas PASTI telah mengoperasikan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak 22 November 2024. Hingga 31 Oktober 2025, IASC menerima 323.841 laporan, dengan 530.794 rekening teridentifikasi terkait aktivitas ilegal. Dari jumlah itu, 100.565 rekening telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp7,5 triliun, sedangkan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp383,6 miliar.

Rapat pimpinan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga—mulai OJK, BI, Kejaksaan, Kepolisian, hingga BIN—untuk memperkuat pencegahan, deteksi dini, respons cepat, serta pemulihan kerugian masyarakat akibat keuangan ilegal.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network