JAKARTA – Gaji besar tak selalu membuat seseorang merasa berkecukupan. Bahkan seorang pria yang memiliki gaji Rp60 juta per bulan nekat mencoba merampok bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku diketahui berinisial BS (43). Dia mengaku ternyata terinspirasi dari film-film yang ditonton. Namun, aksinya berantakan karena mendapatkan perlawanan satpam hingga berujung pada penangkapan polisi, Selasa (5/4/2022) siang.
BACA JUGA:
Jokowi Tegas Tolak 3 Periode, Moeldoko Minta Tak Jadi Bahan Gorengan Lagi
Setelah diperiksa, pelaku sudah mempersiapkan aksinya seorang diri. Selain pelaku, polisi menyita tas berisi barang-barang dan persenjataan yang sudah disiapkan. Di antaranya peralatan untuk beraksi, mulai dari pisau lipat, petasan asam, tali tis, dan alat kejut.
Pelaku juga menenteng air softgun saat beraksi. Semua itu telah dipersiapkan BS untuk merampok dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana yang terjadi di film-film.
"Manakala terjadi sesuatu. Nah ini sudah kita coba tanyakan, apa tali tis ini disiapkan untuk ikat sandera, petasan asap dan alat kejut untuk melarikan diri? Jadi, kalau terjepit dia akan gunakan ini," tutur Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
BACA JUGA:
Bikin Polemik, Jokowi Larang Menteri Bicara Wacana Presiden 3 Periode
Dia mengatakan, dari pemeriksaan, BS mengaku memiliki air softgun sejak tahun 2010 lalu. Senjata itu dia beli dari temannya. Sebelum beraksi, pelaku juga sempat survei ke beberapa bank pada pagi hari di daerah sekitar lokasi.
"Ada beberapa bank selain bank pembangunan daerah ini, tapi tersangka tentukan bank itu karena melihat bank ini cukup sepi. Jadi tersangka menganggap leluasa untuk lancarkan aksinya," katanya.
BACA JUGA:
Jokowi Sebut Pemerintah Sempat Tahan agar BBM Tak Naik
Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian, Selasa (5/4/2022) siang. Saat itu, pelaku tengah bergumul dengan satpam yang melakukan perlawanan. Dari pemeriksaan polisi terungkap, BS nekat hendak merampok karena terlilit utang.
Padahal pelaku memiliki penghasilan Rp60 juta per bulan. Tak mau terus dikejar dan ditagih oleh orang yang meminjamkan, pelaku pun memiliki pikiran nekat untuk merampok bank.
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 29 April-6 Mei 2022
"Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta. Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar, Rp60 juta per bulan," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait