Kesimpulannya, kata Junaidi, harmoni adalah kunci. “Keduanya harus berkolaborasi supaya berjalan efektif. Konsep paling utama itu kepentingan masyarakat di atas konstitusi.”
Dari perspektif aparat keamanan, diskusi ini diperkuat materi yang dipaparkan oleh Kompol Dr. Haryono, S.H., M.H., Kaur HAM Sub Bidang Bankom Ditintelkam Polda Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa HAM merupakan bagian yang melekat pada individu sejak lahir dan harus dijunjung baik oleh negara maupun aparat penegak hukum.
“HAM itu melekat sejak lahir. Dalam kepolisian, sudah ada pedoman khusus berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2009 yang mengatur prinsip, standar, dan prosedur HAM. Petugas Polri wajib memegang itu dalam setiap pelaksanaan tugas,” paparnya.
Menurutnya, Perkap tersebut memastikan bahwa pengamanan aksi massa maupun tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor HAM. “Perkap ini menjadi pedoman agar petugas tidak melanggar HAM, baik saat pengamanan massa maupun tugas-tugas lainnya.”
Haryono juga menegaskan bahwa pendekatan preventif menjadi hal penting agar penyampaian pendapat tidak berubah menjadi kerusuhan. “Kami lakukan deteksi dini melalui intelijen. Pencegahan itu penting agar situasi tidak menjadi anarkis.”
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
