Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik tersangka dan korban, serta beberapa unit telepon genggam yang kini dijadikan alat bukti digital dalam penyidikan. Sejak 20 November 2025, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penasihat hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyebut pihaknya menduga terdapat korban lain dengan modus serupa. Namun sebagian belum berani melapor karena alasan psikologis dan sosial.
“Ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan orang tua agar lebih waspada. Modus relasi personal dan manipulasi emosional kerap digunakan pelaku,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
