JAKARTA, iNewsJoglosemar.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang perwakilan kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pengurus perusahaan. Pertemuan tersebut digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12).
Pertemuan ini dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, yang menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI bersama sejumlah pejabat OJK lainnya.
Rizal menegaskan bahwa pertemuan kedua ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjalankan kewenangannya sebagai otoritas yang bertugas melindungi konsumen sekaligus mengawasi sektor jasa keuangan. Ia menyebut OJK telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan mandat yang dimiliki.
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.
Dalam pertemuan tersebut, Taufiq menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan. Ia juga menyampaikan rencana penyelesaian akan disusun dengan melibatkan kelompok lender dan dilaporkan kepada OJK.
Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Langkah ini dilakukan guna memutus potensi pengaburan aliran dana.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal.
OJK juga telah meningkatkan status pengawasan terhadap DSI menjadi pengawasan khusus, disertai dengan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan. Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.
Selain itu, pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta Pemegang Saham PT DSI. Instruksi tersebut memerintahkan penyusunan rencana aksi pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti.
Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, dalam pertemuan tersebut menyampaikan harapan agar OJK terus memberikan dukungan agar dana yang telah diinvestasikan para lender dapat kembali.
Sanksi Administratif
Sebagai bagian dari langkah pengawasan tegas, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini bertujuan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.
Dalam sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, dan media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, maupun Pemegang Saham tanpa persetujuan OJK, kecuali dalam rangka perbaikan kinerja dan penyelesaian kewajiban.
OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani pengaduan lender, tidak menutup kantor layanan, serta menyediakan saluran pengaduan yang aktif.
OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar (pendanaan digital). Masyarakat juga diimbau untuk selalu menggunakan platform yang berizin dan diawasi OJK serta memahami risiko sebelum menempatkan dana.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
