Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak. Jika pemilik kendaraan tidur maka pelaku mengambil barang miliknya, namun jika pemilik kendaraan tidak tidur maka pelaku akan berpura-pura meminta uang parkir.
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online," ungkapnya.
BACA JUGA:
Pasukan TNI Amankan Aksi 11 April, Pangdam Jaya: Saya Yakinkan Tidak Bawa Senjata Api!
Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua ponsel merek Samsung tipe Galaxy J7 Prime dan merek Xiaomi tipe Redmi 10. Satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE. Termasuk uang Rp2,5 juta, serta uang 4 Ringgit Malaysia.
"Atas tindakannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:
Demo 11 April, Kapolri: Waspadai Penumpang Gelap!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait