Sadis! Tendangan Maut Kakak Sepupu, Bocah 7 Tahun Tewas

Taufik Budi
Kakak beradik menjadi tersangka penganiayaan anak hingga meninggal dunia di Sukoharjo.

SUKOHARJO – Seorang bocah UF (7), warga Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, tewas mengenaskan. Dia diduga dianiaya oleh dua pelaku yang sudah jadi tersangka yakni kakak sepupu korban, berinial G (24) dan adiknya F (18).

“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, Di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:

Kecam Pengeroyokan Ade Armando, Moeldoko: Cari dan Tindak tegas!

Kapolres mengungkapkan, pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena diduga telah mengambil uang warung sebesar Rp30 ribu.

“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” terang dia.

Pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban mengecek keadaan korban serta melihat kondisi mata korban melotot dan tidak berkedip. Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib serta pelaku F untuk membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura. Nahas, korban meninggal dunia.

“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

BACA JUGA:

Pemukul Pertama Armando Ditangkap, Namanya Dhia Ul Haq

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network