Sadis! Tendangan Maut Kakak Sepupu, Bocah 7 Tahun Tewas

Taufik Budi
Kakak beradik menjadi tersangka penganiayaan anak hingga meninggal dunia di Sukoharjo.

Kedua pelaku melakukan penganiayaan selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.

Dua tersangka mendapat ancaman hukuman berbeda. Untuk G dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

BACA JUGA:

2 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Ditangkap, 4 DPO

“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 yahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Provokator Pengeroyokan Ade Armando: Dia Belum Mati Turun Semua

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network