SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kasus begal terhadap remaja perempuan berusia 18 Tahun menjadi salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sepanjang Mei 2026.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal, dan melibatkan dua pelaku yang diketahui merupakan residivis.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
Korban saat itu berada di kawasan embung wilayah Patean. Pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan perampasan dengan ancaman senjata tajam.
Barang-barang milik korban yang berhasil dibawa pelaku berupa telepon genggam dan uang tunai.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Selain menangkap dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.
“Dalam aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai korban saat berada di kawasan embung di wilayah Patean. Polisi turut mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut,” terang Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Kasus Begal Sasar Gadis 18 Tahun ini menjadi perhatian karena pelaku menggunakan golok untuk menakut-nakuti korban.
Menanggapi maraknya aksi kejahatan jalanan, pihak kepolisian mengaku terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan.
“Untuk antisipasi begal kami rutin melakukan patroli di jam-jam tertentu di sejumlah lokasi rawan. Patroli tersebut dilakukan di setiap malam oleh anggota kami yang berpakaian preman. Kami juga membackup kegiatan patroli di sejumlah polres jajaran,” tegas Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Selain itu, kepolisian juga tengah menelusuri jalur pembelian dan distribusi senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi kriminal maupun tawuran.
“Kami juga telah mengungkap beberapa pembelian alat sajam tersebut, saat ini sedang menelusuri lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pembelian senjata tajam untuk aksi tindak pidana,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
