Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran

Raka Dwi Novianto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal 10 hari kerja sebelum Lebaran tahun ini. 

Hal itu, tertuang dalam SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:

Tsamara Amany Anak Kuliahan yang Jadi Pimpinan PSI

Selain pembayaran THR, SE tersebut juga meminta Pemda untuk memberikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling cepat pada Juli 2022. Berikut isi SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ:

Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk: 

a. Tunjangan Hari Raya: 

1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;   

2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan 

3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022. 

BACA JUGA:

Tsamara Amany: Lima Tahun Mengabdi di PSI, Hari Ini Saya Mengundurkan Diri

b. Gaji Ketiga Belas: 

1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022; 

2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan 

3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022. 

 

 

 

 

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:

Mundur dari PSI melalui Video, Tsamara Amany: Saya Masih di New York Amerika Serikat

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," bunyi SE tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Miliki Utang Rp309 Juta, Harta Kekayaan Rp71 Miliar

 

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network