JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Sri Mulyani masuk sebagai pihak yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Bulan Ramadan, PSK Online Tetap ‘Jualan’ via Aplikasi
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Dia menyebut THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA:
Pesawat Garuda Dibajak Teroris, Begini Detik-Detik Pasukan Kopassus Selamatkan 53 Penumpang
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait