JAKARTA – Kegiatan Halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang tidak diperkenankan makan di tempat. Makanan dan minuman harus dalam kemasan sehingga bisa dibawa pulang ke rumah masing-masing.
Aturan tersebut menjadi bagian dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang pelaksanaan Halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani pada hari Jumat (22/4/2022).
BACA JUGA:
Tsamara Amany Dituding Kadrun, Mabes Polri Turun Tangan
Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat Halal bihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah, surat edaran ini juga mengatur batas maksimal jumlah tamu Halal bihalal yang diperbolehkan menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat.
"Untuk kegiatan Halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," bunyi dalam surat edaran tersebut.
BACA JUGA:
Waspada NII Ubah Strategi, Moeldoko: Ini Jauh Lebih Dahsyat
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait