BACA JUGA:
Cegah Kemacetan Arus Mudik, Kapolri Minta Perkantoran Beri Cuti Lebih Awal
Tak tanggung tanggung, untuk melayani korban secara short time, harga yang diberikan kedua pelaku sebesar Rp2 juta. Namun kedua korban hanya menerima upah menjual diri sebesar Rp800 ribu.
"Modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara mengajak dan mengiming-imingi kehidupan mewah pada para korban. Rata-rata, korban yang menjadi anak asuh kedua pelaku masih berusia di bawah umur dan masih berstatus pelajar," kata Kompol Abdul Rahman.
BACA JUGA:
Pelaku Gendam Gentayangan Jelang Lebaran, Polisi Siapkan Jeratan Hukumnya!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait