Pekerja Salon Sediakan Wanita Penghibur Tarif Rp2 Juta Sekali Kencan di Garut

Fani Ferdiansyah
Ilustrasi prostitusi (Ist)

GARUT Bisnis prostitusi selama Bulan Suci Ramadan masih marak terjadi. Di antaranya ditemukan di sebuah hotel di Kabupaten Garut Jawa Barat.

Dalam penggerebekan Satreskrim Polres Garut, seorang muncikari berinisial H ditangkap. Selama ini, H merupakan target operasi Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

BACA JUGA:

Pengakuan Bocil SMP Jadi PSK Online Tarif Rp2 Juta: Untuk Beli Handphone dan Kosmetik

Wanita Penghibur Masih Beroperasi saat Ramadan, Simak Lokasi Mangkalnya di Bekasi!

"Tersangka mucikari berinisial H diamankan saat digelarnya operasi pekat Lodaya 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, peredaran miras dan prostitusi," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi di Lobi Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022).

Mulanya, bisnis lendir ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Cipanas, Garut. Berbekal informasi tersebut, Unit PPA Polres Garut langsung melakukan penyelidikan di hotel yang dimaksud.

BACA JUGA:

Prostitusi Bocil, Kencani Anak SMP Short Time Rp2 Juta

 

 

 

"Ternyata benar. Kami amankan salah satu penjaja atau muncikari dengan BB (barang bukti) berupa uang cash Rp1,5 juta yang sudah dikantongi sebagai bukti pembayaran," ujar AKP Dede.

Tidak hanya uang tunai, satu unit kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan wanita penghibur di kasus itu pun turut disita polisi. Ada pun nilai transaksi bisnis mesum ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan.

BACA JUGA:

Bedeng Cinta Batu Belah, Sarang Prostitusi PSK Jual Diri

"(Dari transaksi) muncikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (short time)," sebutnya.

H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Pada saat yang sama, dia merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur.

"Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:

Ramadan, PSK Open BO Tarif Terendah Rp250.000 Sekali Kencan

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network