Kakak Beradik Gugat Ibu Kandung: Ditolak Pengadilan Tinggi, Mereka Pilih Pengadilan Agama Boyolali

Tata Rahmanta
Ibu digugat anak di Boyolali, Jawa Tengah (Foto: Antara)

BOYOLALI – Kakak beradik menggugat orangtuanya terkait hibah tanah di Boyolali, Jawa Tengah. Meski kalah di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dan ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kini para penggugat memilih jalur Pengadilan Agama Boyolali.

Upaya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orangtua dan beberapa saudaranya terus dilakukan. Meski sudah kalah di PN Boyolali dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Jateng, kini kedua kakak beradik kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.

BACA JUGA:

Ghibah Online di Medsos Haram, Bisa Batalkan Pahala Puasa

Humas Pengadilan Agama Boyolali Saifudin membenarkan, pihaknya telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibunya Sri Surantini (73).

Berkas sudah diterima pada tanggal 11 Februari lalu. Namun, hingga saat ini pihak Pengadilan Agama baru mendalami perkara tersebut dan bila sudah siap akan segera dilakukan sidang.

BACA JUGA:

Pekerja Salon Sediakan Wanita Penghibur Tarif Rp2 Juta Sekali Kencan di Garut

 

 

 

Kabag Humas PN Boyolali Toni Yoga Saksana juga membenarkan beberapa waktu lalu pihaknya telah menolak perkara gugatan soal hibah tanah yang dilayangkan kedua penggugat. Bahkan, Pengadilan Tinggi Jateng tidak bisa menerima saat para penggugat melakukan banding karena dinilai cacat hukum.

Sedangkan Sri Surantini dan beberapa anaknya yang ikut tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan kedua anaknya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto di Pengadilan Agama.

BACA JUGA:

Pengakuan Bocil SMP Jadi PSK Online Tarif Rp2 Juta: Untuk Beli Handphone dan Kosmetik

Surantini menilai yang dilakukan kedua penggugat tersebut keterlaluan karena jauh sebelumnya perkara tersebut muncul, kedua penggugat sudah diberikan jatah warisan. Apa pun keputusannya akan diserahkan kepada Pengadilan Agama.

Seperti diketahui, dalam sengketa tersebut, Rini dan Indri menggugat ibu kandung dan tiga saudaranya terhadap objek tanah tanah seluas 1.166 meter persegi yang terkena dampak proyek jalan Tol Solo Yogya di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

BACA JUGA:

Prostitusi Bocil, Kencani Anak SMP Short Time Rp2 Juta

Semula tanah tersebut milik Sri Surantini, ibu dari kedua penggugat. Namun, beberapa tahun lalu telah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucu, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, Wiwik Wulandari serta Afrizal Dewantara Putra.

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network