Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan bahwa aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Mengingat, aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker.
"Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," ujarnya.
BACA JUGA:
Sadis! Emoh Dicerai, Agus Ngamuk Tusuk-Tusuk Istrinya hingga Tewas
Melalui SE ini, kata dia, Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," tuturnya.
BACA JUGA:
Majikan Biadab! ART Dipaksa Menyiksa Diri Sendiri dan Direkam Video
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait