Majikan Biadab! ART Dipaksa Menyiksa Diri Sendiri dan Direkam Video

erfan erlin
Ilustrasi (Foto:Dok MNC Media)

Setelah dua minggu bekerja, korban kemudian meminta untuk berhenti karena merasa tidak betah dengan perlakuan majikan. Sang majikan selalu memarahi korban tanpa alasan yang jelas dan terkesan mengada-ada.

"Saya tidak kerasan. Karena sering dimarahi dan terkesan mencari-cari kesalahan," ujar dia.

BACA JUGA:

Awas Titik Macet Arus Mudik di Ganefo Mranggen

Sang majikan memperkenankan korban berhenti namun dengan syarat harus mencari penggantinya. Hingga bulan Maret 2022, korban kesulitan mendapatkan pengganti sehingga tetap bekerja di rumah pengusaha apotek tersebut.

Perlakuan majikan semakin semena-mena terhadap korban. Gaji yang diberikan juga tidak sesuai yang dijanjikan. Bulan pertama hanya diberi Rp1,1 juta, bulan kedua Rp700 ribu dan bulan ketiga sama sekali tidak diberi gaji.

"Alasannya saya dianggap tidak mampu bekerja dengan sungguh-sungguh. Padahal tidak demikian," tambahnya.

BACA JUGA:

Penampakan Mobil Mewah Grup Musik DEBU Usai Tabrakan di Tol Probolinggo

Februari 2022, Irmawati menghubungi keluarga meminta untuk dijemput namun tak kunjung dijemput. Korban kemudian menghubungi bibinya melalui pesan WA guna menceritakan kondisi yang dialami pada tempat kerjanya.

Namun aksi tersebut diketahui oleh majikannya yang kemudian menyiksa korban. Irmawati dipaksa untuk membuat surat pernyataan maaf kepada majikan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

"Korban dengan penuh tekanan kemudian membuat surat tersebut yang isi suratnya didikte oleh majikannya," ucap dia.

BACA JUGA:

Israel Serang Masjid Al Aqsa, Fadli Zon Sebut DPR akan ke Jalur Gaza Akhir Mei

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network