JAKARTA – Kegiatan Halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang tidak diperkenankan makan di tempat. Makanan dan minuman harus dalam kemasan sehingga bisa dibawa pulang ke rumah masing-masing.
Aturan tersebut menjadi bagian dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang pelaksanaan Halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani pada hari Jumat (22/4/2022).
BACA JUGA:
Tsamara Amany Dituding Kadrun, Mabes Polri Turun Tangan
Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat Halal bihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah, surat edaran ini juga mengatur batas maksimal jumlah tamu Halal bihalal yang diperbolehkan menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat.
"Untuk kegiatan Halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," bunyi dalam surat edaran tersebut.
BACA JUGA:
Waspada NII Ubah Strategi, Moeldoko: Ini Jauh Lebih Dahsyat
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan bahwa aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Mengingat, aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker.
"Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," ujarnya.
BACA JUGA:
Sadis! Emoh Dicerai, Agus Ngamuk Tusuk-Tusuk Istrinya hingga Tewas
Melalui SE ini, kata dia, Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," tuturnya.
BACA JUGA:
Majikan Biadab! ART Dipaksa Menyiksa Diri Sendiri dan Direkam Video
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait