BENGKULU - Terpidana bandar narkotika jenis sabu, Muksir, divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara. Tak ingin berlama-lama di penjara, dia menebus sisa tahanan 3 bulan dengan uang Rp800 juta.
"Terpidana ini tinggal menjalani sisa penjara 3 bulan lagi. Namun, sisa penjara itu dia tebus dengan uang Rp800 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:
Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus
Penyerahan uang Rp800 juta tersebut, kata Ristianti, diserahkan dari pihak terpidana ke Kejati Bengkulu, pada Selasa (19/4/2022). Terpidana ini dijerat Pasal 115 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat
Terpidana Muksir ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada 2019 karena terbukti membawa 208 gram sabu bersama dua rekannya.
Muksir sempat melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur memberi tembakan di kaki.
BACA JUGA:
Miris! Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan demi Bangun Kos-kosan
Dia tidak cuma kali ini berbisnis narkotika. Pada 2014 Muksir sempat dikepung belasan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.
Namun, lolos dan dia sempat menjadi Taget Operasi (TO) BNN Provinsi Bengkulu dan Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
BACA JUGA:
Ini Jadwal Rekayasa One Way Arus Mudik Mulai Cikampek-Kalikangkung Semarang
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait