SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Apes benar nasib para pengedar obat terlarang di Kabupaten Semarang. Belum sempat mengedarkan ribuan butir pil psikotropika, tiga pelaku justru lebih dulu diciduk Satresnarkoba Polres Semarang.
Dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025) di Mapolres Semarang, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, MSi mengungkap bahwa petugas berhasil mengamankan 2.192 butir obat golongan G dan sabu seberat 1,5 gram dari tangan empat tersangka berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Polres Semarang berhasil mengamankan empat pelaku. Dari tangan mereka kami amankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram dan total 2.192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, serta 9 butir Alprazolam,” terang AKBP Ratna.
Pelaku pertama adalah DN (26) warga Kecamatan Bandungan yang beraksi bersama WS (30) dari Boyolali. Keduanya ditangkap di Bandungan sebelum obat yang mereka kemas dalam paket isi 10 butir sempat dijual.
“Dari DN dan WS ini kami amankan 1.202 butir obat golongan G dan 9 butir Alprazolam. Keduanya sudah siap edar, namun berhasil kita gagalkan,” jelas Kapolres.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait