Pengedar Pil Trihex Apes, Obat Terlarang Belum Diedarkan Sudah Diciduk Polisi

Taufik Budi
Pengedar Pil Trihex Apes, Obat Terlarang Belum Diedarkan Sudah Diciduk Polisi. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Apes benar nasib para pengedar obat terlarang di Kabupaten Semarang. Belum sempat mengedarkan ribuan butir pil psikotropika, tiga pelaku justru lebih dulu diciduk Satresnarkoba Polres Semarang.

Dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025) di Mapolres Semarang, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, MSi mengungkap bahwa petugas berhasil mengamankan 2.192 butir obat golongan G dan sabu seberat 1,5 gram dari tangan empat tersangka berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

“Polres Semarang berhasil mengamankan empat pelaku. Dari tangan mereka kami amankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram dan total 2.192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, serta 9 butir Alprazolam,” terang AKBP Ratna.

Pelaku pertama adalah DN (26) warga Kecamatan Bandungan yang beraksi bersama WS (30) dari Boyolali. Keduanya ditangkap di Bandungan sebelum obat yang mereka kemas dalam paket isi 10 butir sempat dijual.

“Dari DN dan WS ini kami amankan 1.202 butir obat golongan G dan 9 butir Alprazolam. Keduanya sudah siap edar, namun berhasil kita gagalkan,” jelas Kapolres.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network