YOGYAKARTA - Tarif 'nuthuk'atau membayar jauh di atas ketentuan masih sering terjadi di wilayah Kota Yogyakarta. Kasus yang terus terulang tersebut akan membuat citra pariwisata di DIY tercoreng.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba menuturkan momentun libur panjang seperti Lebaran 2022 ini diprediksi akan ramai dikunjungi para wisatawan di Yogyakarta. Situasi ini pun seharusnya tidak dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif di luar aturan yang ada alias 'nuthuk'.
BACA JUGA:
BRIN Prediksi Idul Fitri 1443 H pada 2 Mei 2022 Bareng Muhammadiyah
"Kami meminta agar momen ini harus dimanfaatkan dengan memberikan pelayanan dan kesan yang baik bagi wisatawan," ujar dia, Senin (25/4/2022).
Oleh karena itu, Forpi meminta pihak terkait menindak tegas terhadap oknum juru parkir, pedagang kaki lima khususnya di sektor kuliner maupun pelaku usaha lainnya yang terbukti melakukan aksi 'nuthuk' ini. Dengan 'nuthuk' tarif parkir, misalnya, jelas mencoreng citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata.
BACA JUGA:
Viral! Mama Muda Ngidam Dibonceng Bupati Batubara Keliling Kampung
Kamba mengingatkan jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir yang kerap terjadi, menjadi semacam penyakit tahunan saat momen libur panjang di Kota Yogyakarta.
"Dan jangan sampai menambah daftar panjang aksi 'nuthuk' di Yogyakarta," imbaunya.
BACA JUGA:
Mobil BMW Terbakar di Mal, Pengunjung Berhamburan Keluar
Menurutnya, vonis denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah terbilang sudah cukup tinggi yakni Rp2 juta dalam kasus tarif parkir Rp350 ribu untuk bus seharusnya memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya.
Kamba mengungkapkan, Hampir setiap tahun khususnya pada momen libur panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:
Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus
Jika diperlukan papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir supaya dipasang di kawasan-kawasan pariwisata. Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya aksi 'nuthuk'.
Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan apabila warga menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi 'nuthuk' tentunya dengan disertai bukti pendukung misalnya karcis.
BACA JUGA:
Miris! Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan demi Bangun Kos-kosan
"Aduan layanan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707, atau 0895 3839 20147. Aduan dari masyarakat akan Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke OPD terkait,"terangnya.
Lebih rinci tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir.
BACA JUGA:
Viral Bule Bugil Joget di Puncak Gunung Batur
Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, kawasan II dan kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
"Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip jalan Malioboro dan jalan Margo Utomo atau jalan P. Mangkubumi," tambahnya.
BACA JUGA:
KA Pasundan vs Mobil Brio, Tiga Pemuda Tewas Seketika
Sementara untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Parkir Abu Bakar Ali.
Tarif parkir dikawasan I.
- Mobil Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp2.500 untuk per jam selanjutnya.
- Sepeda Motor Rp2.000 pada 2 jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya.
- Sepeda Rp 1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 0 jam selanjutnya.
- Bus Besar Rp30.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 10.000 pada jam selanjutnya.
- Bus Sedang Rp20.000 untuk 2 jam pertama dan Rp5.000 untuk jam berikutnya.
BACA JUGA:
Pasar Gembrong Jaktim Terbakar Hebat, Asap Membumbung Tinggi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait