JAKARTA - Bos DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Polri di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
"Kalau tidak salah Daniel yah. Daniel Abe," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
BACA JUGA:
Waspada Tarif Parkir ‘Nuthuk’ di Jogja, Ini Daftar Resminya!
Menurut Whisnu, yang bersangkutan ditangkap di Bandara Soetta pada Minggu 24 Januari malam lalu. Namun tak dijelaskan yang bersangkutan berada di bandara pada malam itu. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.
"Kemarin minggu malam ya," ujar Whisnu.
BACA JUGA:
BRIN Prediksi Idul Fitri 1443 H pada 2 Mei 2022 Bareng Muhammadiyah
BACA JUGA:
Viral! Mama Muda Ngidam Dibonceng Bupati Batubara Keliling Kampung
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Ada pun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
BACA JUGA:
Mobil BMW Terbakar di Mal, Pengunjung Berhamburan Keluar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait