Bupati Bogor Jadi Tersangka Suap, Mahfud MD Curigai Praktik Jual Beli WTP di BPK

Erfan Maaruf
Menko Polhukam Mahfud MD (Ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap, dalam pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Hal itu dilakukan Ade agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

BACA JUGA:

Telepon Vladimir Putin, Jokowi Siap Berperan Damaikan Rusia vs Ukraina

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mencurigai masih adanya jual beli untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Dia menyebut jika hal itu terus terjadi akan terjadi hilangnya kepercayaan masyarakat.

"Kita banyak melihat instansi-instansi yang WTP itu banyak juga yang korupsi di dalamnya. Oleh sebab itu, kita berharap agar BPK juga membenahi diri agar tidak ada. Dulu kan ada isu WTP itu ada harganya jangan-jangan ini masih ada," kata Mahfud, Sabtu (30/4/2022).

BACA JUGA:

Setelah Bus, Hari Ini Ganjar Lepas 320 Pemudik Kereta Api

 

Dia juga menjelaskan, saat dulu dirinya masih menjadi Ketua MK dia pernah bertanya tentang instansi yang dipimpinnya selalu mendapatkan WTP. Dia menilai dari penilai bahwa peluang untuk melakukan kecurangan mendapatkan WTP tersebut masih ada.

"Saya melihatnya memang peluang untuk tidak baik itu masih ada. Oleh sebab itu, tahun 2012 itu saya bilang supaya di BPK itu mekanismenya diperketat. Jangan ada lagi isu WTP bisa dibeli," jelasnya.

BACA JUGA:

Cerita Gadis-Gadis Cilik Jual Es Buah Ramadan: Sempat Sepi Pembeli, Mendadak Dagangan Ludes Diborong

Dia menyebut jika hal itu terus terjadi masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus Bupati Bogor harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.

"Katanya sih yang di Bogor kalau saya baca kan kasarnya mau membeli WTP. Nah itu akan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap BPK kalau itu masih terjadi," pungkasnya.

BACA JUGA:

Mahfud MD Respons Keras Penyebar Hoaks: Kalau Menurut Istilah Agama adalah Pemakan Bangkai!

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network