BACA JUGA:
Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar
Anehnya, meski mengetahui suaminya terluka namun istri korban tidak mengizinkan korban masuk ke rumah. Korban kemudian berjalan melewati corn blok. Dan beberapa saat kemudian korban kemudian ditemukan tergeletak sudah meninggal.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.
BACA JUGA:
Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait