Detik-Detik Ngatiman Pergoki Istri Berduaan dengan Selingkuhan, Berakhir Pembantaian Tragis

Erfanto Linangkung
Ilustrasi (Ist)

BACA JUGA:

Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar

Anehnya, meski mengetahui suaminya terluka namun istri korban tidak mengizinkan korban masuk ke rumah. Korban kemudian berjalan melewati corn blok. Dan beberapa saat kemudian korban kemudian ditemukan tergeletak sudah meninggal.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.

BACA JUGA: 

Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network