Sadis! Warga Tewas Dihujani Bacokan Geng Motor, Gara-garanya Sepele

Dharmawan Hadi
3 Anggota geng motor ditangkap polisi (foto: MPI/Dharmawan)

BACA JUGA:

BEJAT! Pria Ini Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil 8 Bulan

Zainal menjelaskan pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.

"Lalu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," pungkas Zainal.

BACA JUGA:

Pria Beristri Ngaku Ngeseks dengan Ibu Kandung: Hubungan Seks Luar Biasa

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network