CIANJUR – Warga digegerkan dengan kasus poliandri yang dilakukan NN (28), di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dia nekat menikah lagi dengan seorang pria muda, meski masih terikat perkawinan sah dengan suami pertama.
Muncul dugaan motif kebutuhan seks dan ekonomi dari kasus polinadri ini. NN juga telah mengakui semua tindakannya saat dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Diketahui, NN telah menikah selama 13 tahun dengan suami pertama TS (49). Kemudian, dia menikah lagi dengan UA (32).
BACA JUGA:
Kasus Poliandri di Cianjur, NN Miliki 2 Suami Terdorong Kebutuhan Seks Menggebu
Dari dua suami, TS (49) dan UA (32), pelaku NN mendapatkan jatah uang belanja bulanan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari TS suami pertama, NN mendapatkan uang belanja Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan dari UA, suami kedua, NN mendapatkan uang belanja sebesar Rp500.000 per bulan.
NN mengaku nekat melakukan nikah siri dengan UA karena TS, suami pertama, dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya yang masih menggebu-gebu. Bahkan, dari pernikahan kedua ini, NN bisa bercinta tiga kali sehari.
BACA JUGA:
Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait