Ketua MUI Cianjur, KH. Abdul Rauf menyebut, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukum negara. Sehingga, poliandri hukumnya haram. Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri disebut perzinaan.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, kasus poliandri ini sempat dilaporkan ke Polsek Sukaluyu. Bahkan NN, dan TS juga sudah dimintai keterangan.
"Namun, setelah ada mediasi akhirnya TS mencabut laporannya, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan," tuturnya.
BACA JUGA:
Marah Ditegur Merokok, Kakak Ipar Tewas Dihujani Sabetan Celurit oleh Pelaku
NN dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Doni mengatakan, kasus tersebut merupakan delik aduan, sehingga ketika laporannya dicabut, maka proses hukumnya juga dihentikan.
Doni juga menyebut, dari hasil pemeriksaan yang sempat dilakukan, NN dan AU tidak mampu menunjukkan surat resmi pernikahannya. Antara NN dan AU memang menjalani nikah siri yang dipimpin oleh seorang ustaz di sebuah bangunan madrasah.
BACA JUGA:
Cincin Tak Bisa Lepas di Jari Nenek 73 Tahun, 5 Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait