Nafsu Poliandri demi Bercinta 3 Kali Sehari, Kini Kabar NN Tak Diketahui

Mochamad Andi Ichsyan
Pernikahan siri kasus poliandri di Cianjur

Merasa cocok, akhirnya NN dan UA menikah secara siri setelah satu bulan berpacaran. Pernikahan dilakukan di sebuah madrasah di dekat rumah UA, dan dipimpin oleh seorang ustaz. Pernikahan siri itu terjadi Desember 2021, dan sempat digelar pesta syukuran di rumah UA.

NN dengan culas menipu UA. Saat menikah siri, NN menjadikan adiknya sebagai wali nikah, karena beralasan kedua orangtuanya sudah meninggal dunia. Faktanya, kedua orang tua NN masih segar bugar dan rumahnya berada di dekat rumah TS.

BACA JUGA:

Cincin Tak Bisa Lepas di Jari Nenek 73 Tahun, 5 Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Sementara Ketua RT di rumah TS, Mansyur, menyebutkan, proses pengusiran NN dengan kedua orangtuanya, dilakukan pascaproses mediasi di balai desa.

"Pengusiran itu spontanitas warga yang emosi. Sekarang kabarnya NN dan keluarganya berada di Bogor," ujarnya.

BACA JUGA:

Kode Jokowi soal Capres 2024: Mungkin yang Kita Dukung Ada di Tempat Ini

Adanya keinginan untuk mendapatkan kepuasan di ranjang, sebagai motif NN menikah dengan UA tersebut, terungkap dari pengakuan tokoh masyarakat di Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60).

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA, dapat bercinta tiga kali sehari.

"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.

BACA JUGA:

Pria Ini Nekat Bakar Rumah, Alasannya Bikin Ngelus Dada

Adik TS, Bambang, mengaku, kasus poliandri ini terungkap dari kecurigaan keluarga korban yang melihat keanehan dari NN. Setiap pagi NN pergi ke luar rumah, dan baru sore pulang. NN mengaku bekerja di suatu tempat. Warga yang curiga, akhirnya mulai mengendus NN memiliki suami baru. Bambang menerima laporan dari warga tentang NN yang menikah dengan pria lain.

"Saya langsung selidiki, dan hanya butuh waktu 24 jam akhirnya tertangkap basah NN bersama suami sirinya," tuturnya.

BACA JUGA:

Cak Imin Terang-terangan Ingin Jadi Capres 2024 jika Gabung KIB

Ketua MUI Cianjur, KH. Abdul Rauf menyebut, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukum negara. Sehingga, poliandri hukumnya haram. Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri disebut perzinaan.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, kasus poliandri ini sempat dilaporkan ke Polsek Sukaluyu. Bahkan NN, dan TS juga sudah dimintai keterangan.

"Namun, setelah ada mediasi akhirnya TS mencabut laporannya, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan," tuturnya.

BACA JUGA:

Marah Ditegur Merokok, Kakak Ipar Tewas Dihujani Sabetan Celurit oleh Pelaku

NN dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Doni mengatakan, kasus tersebut merupakan delik aduan, sehingga ketika laporannya dicabut, maka proses hukumnya juga dihentikan.

Doni juga menyebut, dari hasil pemeriksaan yang sempat dilakukan, NN dan AU tidak mampu menunjukkan surat resmi pernikahannya. Antara NN dan AU memang menjalani nikah siri yang dipimpin oleh seorang ustaz di sebuah bangunan madrasah.

BACA JUGA:

Cincin Tak Bisa Lepas di Jari Nenek 73 Tahun, 5 Pemadam Kebakaran Dikerahkan

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network