JAMBI – Prostitusi online via MiChat yang marak di Kota Jambi menjadi perhatian serius aparat polisi. Satu orang telah ditangkap dan menjadi tersangka yang berperan sebagai muncikari mencari pelanggan sekaligus memperdagangkan wanita-wanita seksi sebagai pekerja seks.
Terduga pelaku adalah pria berinisial AS (32), warga Kota Jambi. Dia ditangkap di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, Rabu 8 Juni 2022 malam. Dia mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).
BACA JUGA:
Prostitusi Online via MiChat: Muncikari Dapat Rp50 Ribu usai PSK Layani Pelanggan
Korbannya sudah cukup banyak dan pelaku AS beroperasi di Jambi lebih dari 1 tahun terakhir. Pelaku sengaja melakukan praktik prostitusi dengan cara berpindah-pindah lokasi hotel berbintang di Kota Jambi. Selain menjaring banyak pelanggan, cara itu juga dianggap efektif tak terendus petugas.
"Muncikari AS ditangkap di lobi hotel pada saat sedang menunggu wanita yang diperdagangkan sebagai pekerja seks," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, Kamis (9/6/2022).
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
BACA JUGA:
Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi
Pelaku AS kini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ada pun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Panti Pijat Plus Berkedok Kedai Kopi Sediakan PSK Seksi Layani Hubungan Intim
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait