BENGKULU – Sopir mobil tewas ditusuk pemotor gegara terciprat air di Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. Terduga pelaku tak terima terciprat air dari kendaraan korban saat melewati genangan air.
Informasi diperoleh, korban pembunuhan berinisial SH (34) warga Desa Kinal, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. Dia ditusuk pisau di perut kiri oleh pelaku berinisial RN (49) warga Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya.
BACA JUGA:
Ngaku Suami lalu Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Layani Seks Bertiga Threesome
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji mengatakan, dugaan tindak pidana pembunuhan bermula saat korban SH dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Kinal Jaya. Saat melintas di Desa Tanjung Muara, korban dikejar dan diberhentikan pelaku. Penyebabnya lantaran saat di jalan mobil korban menciprati air ke motor pelaku di genangan air.
Awalnya pelaku meminta kepada korban untuk membersihkan sepeda motornya. Saat itu korban meminta maaf atas kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan motor dan baju pelaku menjadi kotor.
BACA JUGA:
Layanan Seks Bertiga Threesome Gegerkan Mojokerto, Tarif Rp1,8 Juta
Namun justru terjadi perselisihan. Pelaku memukul ke arah bibir korban hingga luka memar. Tak terima dipukul, korban pun membalas.
Saat itulah pelaku mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau dan langsung menusuk ke perut kiri korban. Akibatnya, korban menderita luka tusuk dengan lebar sekira 5 cm dan sempat dibawa ke salah satu Puskesmas.
BACA JUGA:
Viral Kapolres Jombang Berlutut Diminta Kiai Tak Tangkap Anaknya Pelaku Pencabulan
"Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," ujar Teguh, Jumat (8/7/2022).
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku di Desa Persiapan Simpang Batu, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu. Sebab pelaku diduga dalam proses ingin melarikan diri.
BACA JUGA:
Payudara Satpol PP Perempuan Diremas Pedagang, Juga Digigit dan Dicakar
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan panjang, selembar celana pendek, sebilah sajam jenis pisau garpu dengan panjang sekira 20 cm.
"Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 sub 352 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," kata Teguh.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto