Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Jambret Gagal di Kaliwungu! 4 Pelaku Anak di Bawah Umur, Motor Dibakar Massa
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Rektor Undip Apresiasi Kapolri

Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:21 WIB
  • author Taufik Budi
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Rektor Undip Apresiasi Kapolri
Irjen Ferdy Sambo (Dok Humas Polri)

SEMARANGIrjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selain itu, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama mengapresiasi Kapolri yang melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya. Terlebih, Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu petinggi di Korps Bhayangkara.

“Kita mengapresiasi ketegasan institusi Polri dalam melakukan penindakan meskipun kepada staf, aparat, atau petinggi Polri sendiri,” ujar Prof Yos ketika dihubungi melalui sambungan telefon, Rabu (10/8/2022).

“Kita harus dukung bersama-sama penegakan hukum yang dilakukan Polri sendiri,” imbuhnya.

Pakar hukum tata usaha negara itu mengatakan, masyarakat memberikan perhatian besar dalam kasus yang awalnya disebut terjadi baku tembak hingga menewaskan Brigadir J. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya kira sejak awal ada peran masyarakat mendukung penegakan (hukum) dari Polri juga ada komitmen dari Presiden dalam masalah penegakan hukum. Inilah makanya kita harus support apa yang dilakukan Bapak Kapolri,” tandasnya.

“Apa yang dilakukan ini adalah langkah besar proses penegakan hukum yang dilakukan Polri meski terhadap internal sendiri,” lanjutnya.

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut