get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pakar Hukum Bicara Revisi RKUHAP, Singgung Kasus Ferdy Sambo hingga Vina Cirebon

Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 04:25 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri (Ist)

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang digelar mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis pukul 09.25 WIB hingga Jumat sekira 01.55 WIB dini hari. 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut