Tersangka S sendiri merupakan kekasih Haerani yang mengaku duda dan baru sebulan dikenalnya. Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka karena panik lantaran korban mengaku hamil dan minta dinikahi.
Sebelum peristiwa pembunuhan, tersangka terlibat cekcok dengan korban karena tersangka menolak bertanggung jawab. Hingga korban menggigit tangan tersangka dan dibalas pukulan ke arah wajah sebanyak tiga kali. Lalu, kepala korban dibenturkan ke dinding serta mulut korban dibekap menggunakan kain.
Tersangka S sebelumnya sempat kabur untuk menghilangkan jejak. Namun, berhasil ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram di rumah tempat persumbunyiannya di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, HP dan pakaian dalam milik korban. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto