get app
inews
Aa Read Next : Gadis Belia Diperkosa 3 Pria, Satu Pelaku Masih Bocah 12 Tahun

Youtuber Konten Komedi Setubuhi Gadis Belia di Semak-Semak

Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:32 WIB
header img
Youtuber Konten Komedi Setubuhi Gadis Belia di Semak-Semak (Foto: iNewsTV/Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT - Seorang Youtuber konten komedi setubuhi gadis belia di semak-semak Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Pelaku pun dibekuk polisi karena mencabuli anak perempuan di bawah umur.

Pelaku adalah RS (45) yang mencabuli anak tetangganya sendiri sebut saja Melati (13). Perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Dari pengakuan tersangka, korban sudah disetubuhinya sebanyak 3 kali di tempat terpisah.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, awalnya pelaku membujuk korban untuk melakukan aksi bakti sosial. Tawaran itu disetujui, lalu pelaku menjemput korban di kediamannya menggunakan sepeda motor. Setelah itu, korban lantas dibawa pelaku ke jalan yang sunyi yang dipenuhi oleh semak-semak.

Di tempat itu lah, RS melampiaskan nafsunya kepada anak di bawah umur ini. Aksi pelecehan ini terjadi pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022 pukul 14.30 WIB. Tak hanya itu, pelaku RS yang diketahui sudah beristri itu juga menjanjikan sejumlah uang apabila korban bersedia ikut serta dalam kegiatan amal.

"Kemudian korban dan tersangka berangkat sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diajak ke sebuah jalan sempit, sunyi, dan bersemak, lalu kembali menyetubuhi korban," katanya.

"Dan sesampainya di rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Dalam hal ini korban telah disetubuhi sebanyak tiga kali," tambah Bayu Wicaksono.

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Dalam perkara ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

"Tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut